Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
PPID Ditjen P2
Tugas
Melaksanakan pengelolaan informasi publik pada lingkup unit utama eselon I dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Fungsi