• Profil Singkat
  • Struktur Organisasi
  • Visi Misi
  • Tugas dan Fungsi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :

  1. Atasan PPID yaitu Sekretaris Jenderal;
  2. PPID Utama yaitu Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Masyarakat;
  3. PPID Pelaksana yaitu Para Sekretaris Unit Utama dan Kepala UPT
  4. PPID Pembantu yaitu Para Kepala Pusat, Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur pada Unit Utama
Description of the image

VISI DAN MISI

VISI

“Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik yang transparan, akuntabel, cepat, mudah, dan berkualitas dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat melalui pencegahan dan pengendalian penyakit.”


MISI

Untuk mewujudkan visi tersebut, PPID Pelaksana Ditjen P2 menetapkan misi sebagai berikut:

1. Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Menyediakan dan menyampaikan Informasi Publik secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi

Menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat waktu, mudah, responsif, profesional, dan tanpa diskriminasi.

3. Memperkuat Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi

Meningkatkan tata kelola, pengelolaan, pendokumentasian, penyimpanan, dan pemutakhiran informasi secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan.

4. Meningkatkan Aksesibilitas Informasi

Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh Informasi Publik melalui berbagai kanal layanan.

5. Meningkatkan Akuntabilitas dan Partisipasi Publik

Mendorong keterlibatan masyarakat dalam memperoleh informasi, memberikan masukan, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Ditjen P2.

6. Membangun Budaya Keterbukaan

Mendorong terwujudnya budaya kerja yang terbuka, informatif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam pengelolaan Informasi Publik.

Read More

Tugas dan Fungsi PPID Ditjen P2 :

Tugas

Melaksanakan pengelolaan informasi publik pada lingkup unit utama eselon I dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.


Fungsi

a. Pemberian pelayanan informasi publik;

b. Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik dari PPID Pembantu;

c. Pemberian usulan daftar informasi publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi; dan

d. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.