Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang selanjutnya disingkat PPID terdiri atas :
VISI DAN MISI
VISI
“Terwujudnya pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik yang transparan, akuntabel, cepat, mudah, dan berkualitas dalam mendukung terwujudnya masyarakat yang sehat melalui pencegahan dan pengendalian penyakit.”
MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut, PPID Pelaksana Ditjen P2 menetapkan misi sebagai berikut:
1. Meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Menyediakan dan menyampaikan Informasi Publik secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Informasi
Menyelenggarakan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat waktu, mudah, responsif, profesional, dan tanpa diskriminasi.
3. Memperkuat Pengelolaan dan Dokumentasi Informasi
Meningkatkan tata kelola, pengelolaan, pendokumentasian, penyimpanan, dan pemutakhiran informasi secara sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan.
4. Meningkatkan Aksesibilitas Informasi
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh Informasi Publik melalui berbagai kanal layanan.
5. Meningkatkan Akuntabilitas dan Partisipasi Publik
Mendorong keterlibatan masyarakat dalam memperoleh informasi, memberikan masukan, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Ditjen P2.
6. Membangun Budaya Keterbukaan
Mendorong terwujudnya budaya kerja yang terbuka, informatif, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam pengelolaan Informasi Publik.
Tugas dan Fungsi PPID Ditjen P2 :
Tugas
Melaksanakan pengelolaan informasi publik pada lingkup unit utama eselon I dan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Fungsi
a. Pemberian pelayanan informasi publik;
b. Pengumpulan dan penyebarluasan informasi publik dari PPID Pembantu;
c. Pemberian usulan daftar informasi publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi; dan
d. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan pengelolaan informasi publik.