Frequently Asked Questions (FAQ)

Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?

Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.

Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?

  1. Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada Form PPID Ditjen P2P melalui Website Ditjen P2P dengan cara : menu PPID > PPID Ditjen P2P > Formulir PPID.

  2. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.

Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?

  1. Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Kesehatan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Pengajuan Keberatan.

  2. Melengkapi kolom yang telah disediakan.

  3. Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.


Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?

Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi.

Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?

Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.

Nomor yang harus saya hubungi jika ada masalah?

  1. Halo KEMKES : (Kode Lokal) 1500-567 

  2. SMS : 0812-8156-2620

Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy).


Waktu layanan informasi?
Setiap hari kerja, pukul 08.00 – 16.00.