Daftar Informasi Publik (DIP) adalah catatan atau katalog yang berisi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik kepada masyarakat. Ini adalah salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Indonesia.

Tujuan utama adanya DIP adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi yang menjadi haknya. Dengan adanya DIP, masyarakat tidak perlu lagi mengajukan permohonan informasi untuk data-data yang memang sudah seharusnya dibuka ke publik.