Gubernur dari 8 Provinsi Berkomitmen untuk Eliminasi TBC pada 2030

bagikan artikel ini :

Jakarta, 26 Agustus 2025 – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Tuberkulosis (TBC), di mana delapan Gubernur dari provinsi dengan beban kasus TBC tertinggi menandatangani komitmen bersama untuk mempercepat eliminasi TBC pada tahun 2030. Acara yang di selenggarakan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri turut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepala Staf Presiden dan Para Bupati/Walikota di 8 Provinsi Prioritas TBC


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa percepatan eliminasi TBC merupakan salah satu program prioritas nasional (quick win) Presiden Prabowo Subianto, dan mengingatkan bahwa TBC memiliki tingkat kematian lebih tinggi dibandingkan COVID-19 “Sejak ditemukan, TBC telah merenggut hingga 1 miliar nyawa di dunia. Saat ini, setiap tahun terdapat sekitar 1 juta kematian global, termasuk 125 ribu di Indonesia. Artinya, setiap lima menit ada dua orang Indonesia meninggal karena TB,” ujar Menkes.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat eliminasi TBC. Menurutnya, TBC tidak dapat ditangani hanya oleh sektor kesehatan, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh perangkat daerah melalui kebijakan, kewenangan, dan sumber daya yang ada. “Mohon kepada rekan-rekan kepala daerah yang memiliki power, otoritas, kebijakan, sumber daya, lebih serius menangani ini,” ungkap Tito Karnavian. Di tempat yang sama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan bahwa penanganan tuberkulosis harus menjadi prioritas utama bagi setiap daerah. Ia mengingatkan bahwa dampak TB tidak hanya terbatas pada kesehatan fisik, tetapi juga meluas ke ranah sosial dan ekonomi, bahkan dapat menyebabkan kehilangan pekerjaan. Oleh karena itu, penanganan TB harus dilakukan dengan sungguh-sungguh hingga ke level desa.
Para gubernur dari 8 Provinsi berkomitmen untuk melaksanakan langkah-langkah strategis, antara lain:
• Menjadikan TBC sebagai prioritas pembangunan daerah dengan mencantumkannya dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan rencana strategis pemerintah daerah.
• Mendorong pembentukan tim percepatan penanggulangan TBC yang melibatkan seluruh sektor, baik pemerintah maupun swasta.
• Melakukan penemuan kasus baru secara aktif dan cepat dengan melibatkan masyarakat.
• Memastikan ketersediaan sumber daya manusia, fasilitas, dan logistik obat serta alat diagnostik yang memadai.
• Memonitor dan mengevaluasi secara rutin capaian program TBC di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Komitmen ini ditandatangani sebagai bentuk kesungguhan para kepala daerah dalam mewujudkan eliminasi TBC di Indonesia pada tahun 2030. Pemerintah Pusat akan memberikan pendampingan khusus dan sumber daya yang memadai kepada delapan provinsi ini untuk merealisasikan komitmen tersebut. Jika hasilnya belum sesuai target, penuntasan TBC di 8 provinsi ini akan dibahas dalam Rapat Terbatas Kabinet.
Delapan provinsi yang terlibat dalam komitmen ini adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya untuk mencapai target nasional eliminasi TBC 2030, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. (SSH)