Whistleblowing System (WBS) Kemenkes

bagikan artikel ini :

klik untuk ke laman wbs.kemkes.go.id

Whistleblowing System (WBS) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang disediakan oleh Kemenkes untuk menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat maupun pegawai internal terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kemenkes.

1. Kanal Resmi Pelaporan WBS Kemenkes

Pengaduan dapat disampaikan secara daring (online) melalui saluran resmi berikut:

2. Jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Sistem WBS difokuskan pada pengaduan yang berindikasi pelanggaran hukum, etik, dan administrasi berat, di antaranya:

  • Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  • Gratifikasi, Pungutan Liar (Pungli), dan Suap
  • Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
  • Fraud / Kecurangan Finansial dan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
  • Pelanggaran Kode Etik Pegawai / Penyalahgunaan Wewenang
  • Penyimpangan Prosedur Layanan Publik dan Perizinan

3. Syarat dan Prinsip Pelaporan (Unsur 4W + 1H)

Agar laporan pengaduan dapat ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkes, pelapor dianjurkan memenuhi unsur 4W + 1H:

  • What (Apa): Jenis dugaan pelanggaran yang terjadi.
  • Who (Siapa): Siapa saja pihak yang terlibat (terlapor, saksi, pejabat/petugas terkait).
  • Where (Di mana): Lokasi/unit kerja terjadinya pelanggaran (misalnya: Balai Kekarantinaan Kesehatan, RSUP, Ditjen, dll.).
  • When (Kapan): Waktu kejadian (tanggal, bulan, tahun).
  • How (Bagaimana): Modus operandi atau kronologi ringkas kejadian beserta bukti pendukung (foto, dokumen, rekaman, transaksi, dll.).

4. Perlindungan Kerahasiaan Pelapor (Whistleblower)

Kemenkes memberikan jaminan kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor:

  • Identitas Diri: Pelapor dapat memilih untuk melaporkan secara anonim (Anonymous) atau dengan identitas tersamar.
  • Kerahasiaan Data: Informasi pelapor dijamin kerahasiaannya oleh Inspektorat Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Perlindungan dari Intimidasi: Pelapor internal dilindungi dari tindakan balasan/diskriminasi di lingkungan kerja.