Kemenkes Diseminasikan NAPHS 2025–2029 untuk Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional

bagikan artikel ini :

Jakarta – Kementerian Kesehatan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi National Action Plan for Health Security (NAPHS) Indonesia Tahun 2025–2029 sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan kesehatan nasional melalui kolaborasi lintas sektor.

Kegiatan yang dilaksanakan pada 17–18 Juni 2026 ini menjadi momentum untuk mensosialisasikan dokumen NAPHS 2025–2029 kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, mitra pembangunan, akademisi, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan terkait. NAPHS disusun sebagai rencana aksi nasional dalam meningkatkan kapasitas pencegahan, deteksi, notifikasi, dan respons terhadap berbagai ancaman kesehatan masyarakat.

Penyusunan NAPHS 2025–2029 merupakan tindak lanjut dari hasil Joint External Evaluation (JEE) tahun 2023 serta amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang peningkatan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons kedaruratan kesehatan masyarakat serta penyakit menular yang berdampak global.

Dalam sambutannya, Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit menyampaikan bahwa dinamika ancaman kesehatan terus berkembang, mulai dari penyakit infeksi emerging, zoonosis, resistensi antimikroba, hingga potensi kedaruratan kimia dan radiasi. Kondisi tersebut membutuhkan sistem kesehatan yang tangguh, respons cepat, serta koordinasi lintas sektor.

“Ancaman kesehatan dapat muncul kapan saja dan memerlukan respons yang cepat, terkoordinasi, dan lintas sektor. Karena itu, penguatan kapasitas pencegahan, deteksi, dan respons menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan kesehatan di masa depan,” ujar dr. Andi Saguni.

Melalui NAPHS 2025–2029, Indonesia memperkuat implementasi International Health Regulations (IHR) 2005 dengan pendekatan multisektor dan One Health. Seluruh pemangku kepentingan diharapkan memiliki arah yang sama dalam membangun kapasitas ketahanan kesehatan nasional.

Kegiatan diseminasi ini diikuti oleh perwakilan kementerian/lembaga, unit kerja Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, organisasi internasional, mitra pembangunan, akademisi, dan organisasi profesi secara luring maupun daring.

Sebagai tindak lanjut implementasi NAPHS, dilakukan penguatan koordinasi lintas sektor, penyusunan instrumen pendukung, pemetaan pembiayaan, advokasi sumber daya, serta monitoring berkala melalui kerangka pemantauan IHR.

Kementerian Kesehatan mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat komitmen dan kolaborasi dalam mewujudkan Indonesia yang lebih siap menghadapi berbagai tantangan kesehatan di masa depan.